KPUD Klarifikasi Masalah Rekrutmen PPK

Atas dasar tersebut Panwaslu Kabupaten Garut mengundang KPUD Garut untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan. Maka, pada hari Senin, 27 Agustus 2012 KPUD Garut mendatangi Sekretariat Panwaslu Kabupaten Garut.Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Dra. Hj. Ipa Hafsiah, M.Si. beserta anggota meminta Ketua beserta anggota KPUD Garut mengklarifikasi permasalahan sesuai yang tertera pada Surat Pengaduan Drs. Maman Sumpena, M.Si.KPUD Garut yang diwakili Aja Rowi Karim, M.Ag. (Ketua), Dadang Sudrajat, S.Pd. (Anggota), dan Drs. Abdal, M.Si. (Anggota) memberikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Undangan Rapat Pleno KPUD Garut dalam penetapan telah diberikan kepada kepada empat (4) orang anggota KPUD Garut, dikarenakan salah seorang anggota yang lainnya dalam posisi diberhentikan sementara. Adapun yang berkewajiban memfasilitasi Rapat Pleno adalah Sekjen KPUD Garut, tidak terkecuali dalam hal surat undangan. Dalam hal ini, secara administrasi Rapat Pleno telah terpenuhi.
2. Adapun tidak hadirnya salah seorang anggota KPUD Garut (M. Iqbal Santoso) pada rapat pleno tersebut dikarenakan beliau sedang mengalami kondisi kesehatan yang tidak mendukung. Sedangkan menurut peraturan perundangan proses tahapan pemilu harus tetap berjalan dalam kondisi apa pun.
3. Bahkan atas kondisi kesehatan M. Iqbal Santoso, dirinya telah membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri pada tanggal 11 Agustus 2012.
4. Kemudian, dijelaskan pada UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu disebutkan Pasal 33 ayat 2 bahwa “Keputusan Rapat Pleno KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten / Kota syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga (3) orang anggota KPUD Provinsi dan Kabupaten / Kota yang hadir”. Daftar hadir dan administrasi lainnya telah ada terdokumentasikan.
5. Mengenai masalah rekrutmen PPK, ranking 1 sampai dengan 10 hasil tes tulis tidak kemudian harus menjadi jaminan untuk masuk menjadi 5 besar. Pada dasarnya yang sepuluh orang yang masuk 10 besar telah lulus. Namun, yang dikukuhkan menjadi anggota PPK adalah yang masuk kategori lima besar. Sedangkan lima besar lainnya sifatnya menunggu. Dimana ada kekosongan anggota KPUD sebagaimana diatur peraturan dan perundangan, posisi kekosongannya itu diisi oleh calon PPK yang masuk sepuluh besar waktu penjaringan.
6. Tidak ada keharusan memenuhi kuota 30% untuk PPK dari kalangan perempuan, dimana tidak terpenuhi dukungan SDM dan kualitas.
Demikian klarifikasi yang disampaikan jajaran KPUD Garut.
Atas Klarifikasi yang disampaikan oleh KPUD Garut, maka menurut Hj. Ipa "Panwaslu Kabupaten Garut, merekomendasikan:
Rekomendasi :
1. Apa yang disampaikan KPUD Garut akan dijadikan referensi oleh Panwaslu Kabupaten Garut.
2. Supaya tidak ada informasi yang bisa menjadi interpretasi, maka Panwaslu Kabupaten Garut membutuhkan klarifikasi secara tertulis dari KPUD Garut.
3. Apa yang disampaikan Drs. Maman Sumpena, M.Si merupakan dinamika pemilu.
4. Para Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Garut untuk senantiasa meningkatkan etos kerja"
SUARA GARUT===ANGGA KUSUMA WIJAYA>>>1. Apa yang disampaikan KPUD Garut akan dijadikan referensi oleh Panwaslu Kabupaten Garut.
2. Supaya tidak ada informasi yang bisa menjadi interpretasi, maka Panwaslu Kabupaten Garut membutuhkan klarifikasi secara tertulis dari KPUD Garut.
3. Apa yang disampaikan Drs. Maman Sumpena, M.Si merupakan dinamika pemilu.
4. Para Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Garut untuk senantiasa meningkatkan etos kerja"
Tidak ada komentar
Silah Komen di sini, masukan anda sangatlah berarti.