Putusan Sidang Tidak Mengabulkan Permohonan Agus - Imas, "Suasana Ricuh"
![]() |
Suasana Sidang Tidak Terkendali |
AR News - Pada hari minggu (25/02/2018), Pukul 14.30 , bertempat di Gor Risma jl. Sudirman, Suci Kaler kec. Karangpawitan Kab. Garut, telah dilaksanakan sidang sengketa pemilu atas gugatan pasangan calon Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah terhadap putusan KPUD Garut yang tidak meloloskan mereka menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Sidang penyelesaian sengketa tersebut merupakan sidang ke-6 dan merupakan final putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kab. Garut yang baru, Asep Burhanudin (Dimana Ketua Panwaslu Garut sebelumnya telah ditangkap oleh Satbareskrim Money Politics Polri). Selain Asep Burhanudin, tampak hadir pula Ahmad Nurul Syahid (Divisi Penindakan dan Hukum Panwaslu Kabupaten Garut) dan Yusuf Kurnia (Komisioner Bawaslu Jawa Barat) turut mendampingi.
Peserta Sidang Yang Hadir
Dari pihak pemohon dihadiri oleh:
- H. Agus Supariadi, SH - HjImas Aan Ubudiah
- Kuasa Hukum,Team Advokat Partai Demokrat Kab. Garut
- DR. Cecep Suhardiman, SH
- Budi Rahardian SH (Wakil Sekretaris DPC Demokrat)
- Risman Nuryadi SH (tim advokasi Paslon)
- Bajuri SE (ketua partai demokrat)
Sedangkan dari pihak termohon, yakni KPUD Garut dihadiri oleh:
- Hilwan Fanaqi ( ketua KPU )
- H djuju nujuludin (Anggota KPUD Garut)
- Ibu lia S.Ip (Anggota KPUD Garut)
- Reza Alwan S (Anggota KPUD Garut)
- Kuasa hukum KPUD Garut, Absar Kartabrata SH MH.
Seorang anggota KPUD Garut tampak tidak menghadiri acara sidang tersebut, yakni Ade Sudrajat yang telah ditangkap juga pada hari sebelumnya, Sabtu (24/02/2018) oleh Satbareskrim Money Politics Polri atas dugaan kasus suap terhadap dirinya.
Keamanan Super Duper
Demi menjaga stabilitas keamanan proses berlangsungnya sidang, Polres Garut menurunkan 412 personelnya dengan mendapat bantuan tambahan beruipa 1 kompi perspnil Dalmas Polda Jawa Barat, 1 kompi personil Brim Polda Jawa Barat, 1 unit Intel Polda Jawa Barat, 1 unit Krimsus Polda Jabar.
Bahkan Tidak tanggung-tanggung guna antisipasi dari hal yang tidak diinginkan disiapkan pula sebuah Baracuda dan Water Canon yang siap beraksi.
Hasil Putusan Sidang
Berdasarkan PKPU no 15 tahun 2017 atas perubahan PKPU no 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pasal 4, huruf:
(f) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
(g) bagi Mantan Terpidana yang telah selesai
menjalani masa pemidanaannya, secara
kumulatif, wajib memenuhi syarat secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan
yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana
yang telah selesai menjalani masa pidananya
paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran;Maka Panwaslu Garut tidak mengabulkan gugatan pemohon dengan alasan tidak memenuhinya syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang tercantum pada PKPU no 15 tahun 2017 di atas.
Suasana Di Persidangan Ricuh Penuh Ketegangan
Suasana sidang mulai menampakan ketegangan di kala, Ahmad Bajuri, Ketua Umum DPD Demokrat Kab. Garut bersikeras untuk membacakan ikrar pembelaan. Pukul 15.35 WIB, Ahmad Bajuri pun membacakan ikrar pembelaannya, namun hanya ditanggapi angin lalu oleh para pimpinan sidang. Sehingga, merasa dicampakan, para pendukung pasangan Agus - Imas ini tak ayal sontak melakukan protes keras.
Para pendukung tersebut berteriak-teriak protes kepada pimpinan sidang dan mereka pun menghampiri ke meja pimpinan, walau telah dicegah oleh pihak aparat kepolisian. Sehingga untuk meredam amuk peserta sidang, pihak Panwaslu selaku pimpinan akhirnya memperilahkan Ahmad Bajuri untuk membacakan ikrarnya.
Mendengar putusan sidang yang menolak dikabulkannya gugatan Pasangan Agus Supriadi - Imas, sontak membuat para pendukung bringas. Namun berkat kesiapan petugas, situasi dapat dikendalikan.
Para pimpinan sidang langsung dikawal keluar meninggalkan area setelah membaca putusan sidang tanpa memberikan komentar apapun pada jam 18.30 WIB.
Agus - Imas Akan Lakukan Banding
Atas keputusan Panwaslu Garut yang dinilai tidak adil, Pasangan Agus - Imas merasa tidak puas dan akan melakukan upaya banding. (Angga - AR News)
Tidak ada komentar
Silah Komen di sini, masukan anda sangatlah berarti.